PPKn

Pertanyaan

jelaskan tentang judicial review oleh mahkamah agung

1 Jawaban

  • Judicial Review Mahkamah Agung:

     

    a. MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang lain.

    b.  MA berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 2004)

Pertanyaan Lainnya