Tuliskan wewenang dari pemerintahan daerah dengan adanya otonomi daerah
PPKn
Igh1
Pertanyaan
Tuliskan wewenang dari pemerintahan daerah dengan adanya otonomi daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban yasintashifani
Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak atau wewenang yang dimiliki oleh daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelolah kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.