Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp. 1.500.000. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut?
IPS
ayu091865
Pertanyaan
Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp. 1.500.000. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban gabyalmighty
1.500.000x gaji jabatan = hasil x 12 bulan bekerja = hasil + jumlah ptkp(pajak nikah, wajib pajak suami, wajib pajak anak) = PKP
jumlah PKP dari 0 - 50.000.000 kena pajak 5% -
2. Jawaban aryafajar325863
gaji - biaya untuk makan keluarga dan biaya sekolah anak