IPS

Pertanyaan

Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp. 1.500.000. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut?

2 Jawaban

  • 1.500.000x gaji jabatan = hasil x 12 bulan bekerja = hasil + jumlah ptkp(pajak nikah, wajib pajak suami, wajib pajak anak) = PKP 
    jumlah PKP dari 0 - 50.000.000 kena pajak 5%

  • gaji - biaya untuk makan keluarga dan biaya sekolah anak

Pertanyaan Lainnya