IPS

Pertanyaan

jelaskan ketentuan hukum islam tentang pernikahan ?

1 Jawaban

  • Ketentuan hukum islam tentang pernikahan adalah:

    1. Wajib: Pernikahan menjadi wajib hukumnya jika seorang laki-laki dan perempuan sudah memasuki usia wajib nikah, tidak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga dan khawatir jika tidak dilaksanakannya pernikahan maka akan terjadi perzinahan.
    2. Sunnah: Pernikahan menjadi sunnah hukumnya dimana jika seseorang memiliki kemauan dan kemampuan untuk menikah namun belum bisa untuk melaksanakannya. Disisi lain orang tersebut masih bisa bertahan dan mengindari perbuatan zina.
    3. Haram: Pernikahan menjadi haram ketika dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Nantinya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, dikhawatirkan istri dan anaknya ditelantarkan. Atau pernikahan yang dilakukan dengan tujuan merugikan, misalnya pernikahan untuk menghancurkan seorang wanita.
    4. Makruh: Pernikahan menjadi makruh apabila seseorang melaksanakan pernikahan namun belum seseorang tersebut belum memiliki penghasilan sama sekali atau tidak sempurna kemampuannya dalam melakukan hubungan seksual.
    5. Mubah: Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan keinginan, akan tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

    Pembahasan:

    Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri.

    Adapun tujuan dari pernikahan adalah:

    • Untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia. Melalui pernikahan maka kebutuhun manusia (biologis) tersebut bisa disalurkan secara syar'i, bahkan mendapatkan pahala.
    • Untuk menundukan pandangan dan menjaga kemaluan dari perbuatan tercela. Seseorang yang sudah menikah akan terpenuhi kebutuhan biologisnya sehingga akan memudahkan dalam menjaga dari pandangan-pandangan yang tercela.
    • Memberikan rasa tentram dan ketenangan batin. Dengan pernikahan maka Allah akan menurunkan rasa ketentraman baik bagi suami maupun istri.
    • Menambah rejeki. Salah satu pintu pembuka rejeki adalah dengan menikah, dan Allah menjamin hal tersebut. Jadi jangan khawatir dengan menikah akan menambah biaya, justru malah mendatangakan rejeki.
    • Menyempurnakan separuh agama. Pernikahan adalah ibadah dengan durasi waktu pelaksanaan paling lama dibandingan ibadah-ibadah lainnya. Karena semenjak akad nikah hingga maut memisahkan terhitung sebagai ibadah semuanya. Oleh karena itu dengan ibadah kita diibaratkan sudah menyempurkan separuh agama, tinggal kita bersungguh sungguh dibagian ibadah lainnnya.

    Demikian, Semoga Membantu!

    Pelajari lebih lanjut

    1.  Materi tentang rukun nikah https://brainly.co.id/tugas/27560586

    2. Materi tentang syarat nikah https://brainly.co.id/tugas/5314425

    3. Materi tentang tujuan menikah https://brainly.co.id/tugas/8723604

    Detil jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: Agama

    Bab:  Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

    Kode: 10.14.12

    Kata Kunci: Hukum Nikah, Tujuan Nikah, Pernikahan

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya