PPKn

Pertanyaan

Sufat umum konstitusi?

2 Jawaban

  • 1) Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelengga negara dan warga negaranya.
    2)Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
    3)Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa
  • Sifat umum konstitusi
    1) Nilai Normatif : Konstitusi dapat dikatakan mengandung nilai normatif jika telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara sehingga mempunyai kekuatan mengikat untuk wajib ditaati dan dilaksanakan. Dengan kata lain konstitusi memiliki nilai normatif apabila konstitusi itu berlaku secara legal, dan secara, sosial, maupun politis. Konstitusi itu harus berlaku sepenuhnya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
    2) Nilai Nominal : Dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tapi kenyataannya tidak sempurna. Dengan kata lain, tidak seluruh dan tidak seutuhnya berlaku. Misalnya, ada pasal-pasal tertentu yang berlakunya tidak pada seluruh wilayah tetapi hanya untuk sebagian wilayah.
    3) Nilai Semantik : Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk pada tempat yang telah ada dan agar bisa melaksanakan kekuasaan politik.

Pertanyaan Lainnya