Bagan peradilan nasional dan keteranganya
PPKn
jodfer30
Pertanyaan
Bagan peradilan nasional dan keteranganya
1 Jawaban
-
1. Jawaban wiranataandrip5mh2f
bisa buka uu nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Pasal 18Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MahkamahAgung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalamlingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usahanegara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.