Sebutkan wewenang,kewajiban, dan hak presiden
PPKn
linacynkari
Pertanyaan
Sebutkan wewenang,kewajiban, dan hak presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban Revaniaabc
wewenang,hak,dan mewajiban
1.memegang kekuasaan perintah menurut UUD pasal 4 ayat 1
2.menetapkan peraturan pemerintah pasal 5 ayat 2
3.menyatakan keadaan bahaya pasal 12 -
2. Jawaban devrianagultom
Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden/Wakil Presiden
Antara lain tentang:memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].