PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud hukum tertulis dan hukum tidak tertulis serta contohnya

1 Jawaban

  • hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
    cth: hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana  dituliskan dalam KUHPidana.

    HUKUM TIDAK TERTULIS
    Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
    cth: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Pertanyaan Lainnya