Apa yang dimaksud hukum tertulis dan hukum tidak tertulis serta contohnya
PPKn
mochisnajr17
Pertanyaan
Apa yang dimaksud hukum tertulis dan hukum tidak tertulis serta contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban aurafyj
hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
cth: hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.
HUKUM TIDAK TERTULIS
Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
cth: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.