Jelaskan pengertian limbah menurut UU No. 23 Tahun 1997
Biologi
jamaali
Pertanyaan
Jelaskan pengertian limbah menurut UU No. 23 Tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban asfaaa20
Pengertian limbah menurut Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud sisa suatu kegiatan adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit, industri, pertambangan dan kegiatan lain.