PPKn

Pertanyaan

Tujuan dibentuknya KY

2 Jawaban

  • Jawabannya=
    Untuk mengawasi perilaku hakim dalam memutuskan masalah hukum serta menegakan keluhuran martabat hukum

    Maaf kalo salah
  • Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.


     

     


Pertanyaan Lainnya