PPKn

Pertanyaan

penjelasan struktur lembaga-lembaga negara sebelum amandemen

1 Jawaban

  • Lembaga Negara Sebelum Amandemen

    1. MPR

    Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :

    Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHNMengubah Undang-Undang Dasar.Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPRMenetapkan peraturan tata tertib Majelis

    2. DPR

    DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:

    Mengajukan rancangan undang-undangMemberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

    3. Presiden

    Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar

    Adapun wewenang Presiden antara lain:

    Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPRMemegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.Mengangkat dan memberhentikan anggota BPKMenetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksaMenetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan meteri-menteri

    4. Mahkamah Agung (MA)

    Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen

    Berwenang mengadili pada tingkat kasasiMenguji peraturan perundang-undanganMengajukan tiga orang hakim konstitusiMemberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

    5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)

    Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.

    6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

    DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA

Pertanyaan Lainnya