kewenangan mk menguji uu hasil ratifikasi
PPKn
mirzaamarbarkah4277
Pertanyaan
kewenangan mk menguji uu hasil ratifikasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban DarksidersCT
Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 “ Makamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Jadi jelaslah bila peraturan yang dari luar haruslah di uji terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Walau bagaimanapun peraturannya bila bertentangan dengan konstitusi itu tidak boleh di tetapkan.