PPKn

Pertanyaan

sejarah kodifikasi hukum pidana indonesia

1 Jawaban

  • Pasca Perang Dunia II, semua KUHP Negara-kemajuan tekhnologi bertambah pesat, sehingga timbul jenis kejahatan baru dengan modus operandi baru. KUHP Indonesia yang masih ciptaan Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku mulai 1 Januari 1918 setelah diundangkannya dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 perubahannya sedikit sekali.1 Delik-delik baru yang muncul dari teknologi baru seperti perekaman pembicaraan tanpa izin, penyadapan telepon. Delik komputer, dan cyber sampai delik lingkungan hidup belum sepenuhnya dimasukkan ke dalam KUHP. Bahkan ancaman pidananya yang berupa denda sudah terlalu jauh dimakan inflasi. Pembuat undang-undang (DPR bersama pemerintah) sangat lalai dalam hal ini. Pidana denda sudah menjadi primadona pemidanaan di negara maju, sedangkan Indonesia masih saja mengandalkan pidana penjara, yang berdasarkan penelitian sesudah Perang Dunia II sama sekali tidak mengurangi kejahatan. 2 SEJARAH KODIFIKASI HUKUM PIDANA DAN URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA B A B 1 2 Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia Sebelum bangsa Belanda datang ke Indonesia (tahun 1596), hukum pidana yang berlaku di daerah-daerah Indonesia adalah hukum pidana adat, yang pada umumnya tidak tertulis. Dan kalau pun tertulis tidak merupakan suatu kodifikasi, sebab masih bercampur dengan bidang hukum lain, lagi pula hukum acara pidananya bersifat sedaerah-daerah. Salah satu contoh dari hukum pidana adat yang tertulis adalah apa yang disebut dengan “Kutaramanawa” di Kerajaan Mojopahit kira-kira tahun 1350.3 Di beberapa daerah, hukum pidana adat itu sangat dipengaruhi oleh agama Islam (Aceh, Palembang, UjungPandang) dan agama Hindu (Bali). Namun pada sebagian besar daerah Indonesia masih bersifat asli.4 Sejak kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia, maka keinginan untuk adanya suatu kodifikasi tetap menggebu-gebu tetapi kedua kodifikasi yang diinginkan di Indonesia harus sama dengan kodifikasi yang berada di Belanda, keinginan itu tertunda sampai kodifikasi KUHP di Belanda selesai. Setelah bangsa Belanda menguasai Indonesia, pada tahun 1642 dibuat Bataviasche Statuten (statuta betawi). Kemudian pada tahun 1848 dibentuk Interimaire Strafbepalingen. Disamping kedua peraturan hukum pidana itu berlaku pula peraturan hukum pidana lain yang berdasarkan hukum belanda Kuno dan hukum Romawi. Usaha-usaha kodifikasi KUHP di Indonesia, dimulai diintensifkan sejak tahun 1830 dengan memberi tugas kepada suatu panitia khusus, dengan kodifikasi ini dimaksudkan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana yang berasal dari hukum Adat dihapuskan sehingga nantinya semua orang harus tunduk kepada suatu Kodifikasi KUHP atau dengan kata lain melalui kodifikasi ini akan tercipta suatu Unifikasi Hukum Pidana. Setelah melalui berbagai penggantian panitia Kodifikasi Hukum Pidana dan terahir panitia tersebut terdiri dari Stibbe, Voenstra, Hagen, dan Scheur pada tanggal 28 Mei 1913 panitia ini menyelesaikan tugasnya

Pertanyaan Lainnya