Ekonomi

Pertanyaan

pak amrullah memiliki sebidang tanah berikut bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) nya Rp. 140.000.000,00 dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (njoptkp) untuk daerah itu rp 12.000.000,00. besar pajak terutang pak amrullah adalah

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - Ekonomi
    Kelas. : VIII SMP
    Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7
    ============================


    JAWABAN:

    Diketahui:
    Tanah berikut bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) nya Rp. 140.000.000,00
    nilai jual objek pajak tidak kena pajak (njoptkp) untuk daerah itu rp 12.000.000,00.
    Ditanya:
    Berala besar pajak terutang pak amrullah ?
    Jawab:
    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = Rp 140.000 000. + Rp 12.000.000
    = Rp 128.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 128.000.000 = Rp 25.600.000
    PBB : 0,5% x Rp 25.600.000 = Rp 128.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan Pak Amrullah adalah Rp 128.000

    ------------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.

    ----------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya