seorang wakif akan menjual tanah yg di wakafkannya. hal ini karena wakif ingin menggunakan hasil penjualan tanahnya untuk berinvestasi di sebuah perusahaan. bag
B. Arab
rahmadvn13
Pertanyaan
seorang wakif akan menjual tanah yg di wakafkannya. hal ini karena wakif ingin menggunakan hasil penjualan tanahnya untuk berinvestasi di sebuah perusahaan. bagaimana hukum wakif tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban milati1
insya Allah tdk boleh karena sudah diwaqafkan / sudah diberikan