seorang wakif akan menjual tanah yg di wakafkannya. hal ini karena wakif ingin menggunakan hasil penjualan tanahnya untuk berinvestasi di sebuah perusahaan. bag
B. Arab
rahmadvn13
Pertanyaan
seorang wakif akan menjual tanah yg di wakafkannya. hal ini karena wakif ingin menggunakan hasil penjualan tanahnya untuk berinvestasi di sebuah perusahaan. bagaimana hukum wakif tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban SanFajar05
menurut saya, haram melakukan itu...
karena itu sama dengan mempermainkan amalan sehingga tidak unsur keikhlasan didalamnya.
Tanah yg telah diwakafkan tidak boleh diambil lagi/dijual karena tanah itu sudah menjadi milik masyarakat yang ada disekitar itu.
Maaf klo salah