B. Arab

Pertanyaan

seorang wakif akan menjual tanah yg di wakafkannya. hal ini karena wakif ingin menggunakan hasil penjualan tanahnya untuk berinvestasi di sebuah perusahaan. bagaimana hukum wakif tersebut

1 Jawaban

  • menurut saya, haram melakukan itu...
    karena itu sama dengan mempermainkan amalan sehingga tidak unsur keikhlasan didalamnya.
    Tanah yg telah diwakafkan tidak boleh diambil lagi/dijual karena tanah itu sudah menjadi milik masyarakat yang ada disekitar itu.


    Maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya