PPKn

Pertanyaan

jelaskan kewenangan BPK selaku pemegang kekuasaan auditif di indonesia

1 Jawaban

  • Kewenangan BPK selaku pemegang kekuasaan auditif di indonesia adalah kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan Pengawas Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

    Pembahasan

    Dalam pembahasan kali ini, kakak akan menjabarkan lebih rinci tentang kewenangan yang dimiliki oleh BPK. Terdapat sepuluh kewenangan yang dimiliki oleh BPK sebagai berikut:

    1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
    2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
    3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
    4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
    5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
    6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
    7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
    9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
    10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang tugas BPK : https://brainly.co.id/tugas/10539112

    --------------------------------------------------------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: 12

    Mapel: PPKn

    Bab: 2 - Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman

    Kode: 12.9.2

    Kata Kunci:  Badan Pemeriksa Keuangan, wewenang BPK

Pertanyaan Lainnya