PPKn

Pertanyaan

peran dan tugas kpu provinsi

1 Jawaban

  • merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Pertanyaan Lainnya