PPKn

Pertanyaan

1.Belah negara/pengertian belah negara
2.Pasal-pasal atau uud yang mengatur tentang belah negara
3.Yang berkaitan ancaman,tantangan,hambatan atau gangguan terhadap NKRI

1 Jawaban

  • 1. Bela Negara adalah Sikap mental yang dimiliki seseorang/sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.
    2. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selain itu,pada Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3.Terorisme,Narkoba,Banyaknya Keragaman bangsa yang memecah belah Negara Indonesia,dll.

Pertanyaan Lainnya