IPS

Pertanyaan

wakil presiden menggantikan jabatan presiden apabila

2 Jawaban

  • apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Pasal 8 (2) UUD 1945 juga menyebutkan hanya Jika presiden mangkat, berhenti, 
    diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, 
    ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. 
    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya