wakil presiden menggantikan jabatan presiden apabila
IPS
ayu3546
Pertanyaan
wakil presiden menggantikan jabatan presiden apabila
2 Jawaban
-
1. Jawaban queentany
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya -
2. Jawaban princeliaa05
Pasal 8 (2) UUD 1945 juga menyebutkan hanya Jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
semoga bermanfaat