syarat izin mendirikan bangunan yg diberikan untuk sebuah bangunan
IPS
drjane
Pertanyaan
syarat izin mendirikan bangunan yg diberikan untuk sebuah bangunan
1 Jawaban
-
1. Jawaban salimafatimaaz1
• Formulir permohonan IMB
• Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
• Surat kuasa (jika dikuasakan) KTP dan NPWP (pemohon dan/yang dikuasakan)
• Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
• Bukti pembayaran PBB
• Akta pendirian (jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
• Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
• Ketetapan rencana kota (KRK)/RTLB
• SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
• Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
• Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
• Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG) IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
• IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)