Menurut peraturan hindia belanda penghuni tanah air indonesia yang bukan orang asing disebut
PPKn
Vitorinaldi
Pertanyaan
Menurut peraturan hindia belanda penghuni tanah air indonesia yang bukan orang asing disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban dwiwahyu0802
Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan Sbb;
Golongan Eropa;Golongan Timur asing;Golongan Bumi Putera.