PPKn

Pertanyaan

Menurut peraturan hindia belanda penghuni tanah air indonesia yang bukan orang asing disebut

1 Jawaban

  • Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan Sbb;
    Golongan Eropa;Golongan Timur asing;Golongan Bumi Putera.

Pertanyaan Lainnya